Jalur Mitra Warga
a. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
b. Calon peserta didik baru diberi kesempatan untuk mendaftar pada SMA/SMK Negeri yang dituju.
c. Syarat untuk calon peserta didik baru pada jalur ini menyerahkan :
- Fotocopy SHUN atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau.
- Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
d. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
e. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.


