Jl. Semangka 4, Baratan, Patrang, Jember (0331) 422136 smalajember@gmail.com
Berita SMALA

Ketentuan Umum

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dilaksanakan kembali di SMAN 5 Jember. Pada tahun ini pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui jalur online (reguler) dan jalur semi-online (prestasi, mitra warga, dan bidik misi).

Berikut merupakan ketentuan umum pendaftaran di SMAN 5 Jember :

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
Baca juga

Berita Terkait

✨ PEJUANG MASA DEPAN SMALA! ✨
Berita SMALA 26 Okt 2026

✨ Pejuang Masa Depan SMALA! ✨

✨ Pra MPLS SMAN 5 Jember Tahun Ajaran 2026/2027 ✨
Berita SMALA 16 Jul 2026

✨ Pra MPLS SMAN 5 Jember Tahun Ajaran 2026/2027 ✨

✨ MPLS Ramah 2026 Hari Ke-2 ✨
Berita SMALA 16 Jul 2026

✨ MPLS Ramah 2026 Hari Ke-2 ✨